
PeluangNews, Jakarta — Di tengah libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tetap membuka layanan pertanahan terbatas.
Kebijakan ini dimanfaatkan masyarakat untuk mencari informasi hingga berkonsultasi terkait pengurusan tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah.
Salah satunya dilakukan Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang mendatangi Kantah Kabupaten Jombang saat masa libur Lebaran, Selasa (24/3/2026). Ia mengaku sempat ragu karena biasanya kantor pemerintahan tutup selama libur panjang.
“Saya coba datang, saya ragu buka apa tidak. Alhamdulillah ternyata Kementerian ATR/BPN buka layanan terbatas, sangat membantu kami, ibaratnya selalu ada meski libur,” ujar Ellys.
Momentum libur Lebaran dimanfaatkan Ellys untuk membahas aset keluarga yang berada di kampung halaman. Ia pun datang bersama anaknya untuk menanyakan proses balik nama sertipikat tanah.
“Kebetulan saudara saya ngumpul semua, jadi sekalian kita ke BPN untuk menanyakan prosesnya. Tadi saya tanya persyaratan balik nama bagaimana, berapa saja biayanya,” katanya.
Cerita serupa juga datang dari Ali, warga Kota Palu, Sulawesi Tengah. Ia memanfaatkan layanan terbatas pada Jumat (20/3/2026) untuk mencari informasi mengenai pengurusan Roya.
“Saya rasa senang sekali karena di hari libur ini, BPN masih bisa melayani pelanggan. Ini namanya pelayanan prima, di hari libur kita masih dilayani dengan baik,” ujar Ali.
Pembukaan layanan terbatas selama libur Nyepi dan Idulfitri ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tanggal 10 Maret 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam menjaga pelayanan publik tetap berjalan meski di masa libur.
Sebelumnya, layanan serupa juga telah diterapkan saat Libur Idulfitri 2025 serta libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung, informasi layanan pertanahan juga dapat diakses melalui situs resmi dan media sosial ATR/BPN, serta melalui hotline WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1068-0000.
Dengan layanan terbatas ini, masyarakat tetap dapat mengurus dan memastikan status tanah mereka tanpa harus menunggu libur panjang berakhir.








