
PeluangNews, Surabaya – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengaktivasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Surabaya, Senin (5/1/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memperjelas pengelolaan aset sekaligus memperkuat layanan K3 bagi pekerja dan perusahaan di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yassierli menyatakan, aktivasi Balai K3 Surabaya menjawab kebutuhan publik terhadap layanan K3 yang tertata, jelas, dan mudah diakses. Dengan pengelolaan yang kini berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, layanan pengujian dan pelatihan K3 diharapkan berjalan lebih terarah.
“Seluruh aspek administrasi telah kita selesaikan. Terhitung hari ini Balai K3 Surabaya resmi kita aktivasi,” kata Yassierli di Surabaya.
Sebelumnya, Balai K3 Surabaya dikenal sebagai Balai Hiperkes dan K2 Surabaya yang dikelola bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Menurut Yassierli, pola pengelolaan tersebut perlu ditata ulang agar tanggung jawab layanan dan kewenangan menjadi lebih jelas.
Ia menegaskan, aktivasi Balai K3 Surabaya tidak sebatas administratif. Pemerintah akan memperkuat fungsi operasional melalui penguatan sumber daya manusia, dukungan anggaran, penyusunan program kerja, serta penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Tim akan terus bekerja menyusun program, menyiapkan personel, dan melengkapi peralatan agar layanan K3 berjalan optimal,” ujarnya.
Balai K3 Surabaya menjadi balai ke-6 yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan setelah Jakarta, Bandung, Samarinda, Makassar, dan Medan. Keberadaannya dinilai strategis karena melayani wilayah dengan objek perusahaan yang mencapai lebih dari 1,4 juta perusahaan di Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT.
Penguatan Balai K3 Surabaya diharapkan berdampak langsung bagi pekerja dan pengusaha. Pekerja memperoleh perlindungan K3 yang lebih baik, sementara perusahaan mendapatkan layanan pengujian dan pelatihan K3 yang lebih optimal.
“Kita ingin peran Balai K3 Surabaya semakin strategis untuk memastikan norma kerja dan norma K3 benar-benar ditegakkan,” tegas Yassierli.
Melalui aktivasi ini, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya menghadirkan layanan K3 yang responsif, dekat dengan kebutuhan publik, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.








