JAKARTA—Selama kuartal III 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyalurkan kredit pembiayaan melawan rentenir (KPMR) Rp1,3 triliun. Program ini dilaksanakan oleh oleh 65 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan telah disalurkan untuk 134 ribu debitur.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara menyampaikan TPAKD mendorong pengembangan pengusaha kecil di daerah.
“Caranya dengan memperkenalkan UMKM dengan dunia digital dengan tujuannya bisa naik kelas,” ujar Tirta dalam keterangan tulis, Senin (20/12/21).
Program KPMR diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap entitas pemberi kredit informal, seperti rentenir atau pinjaman daring ilegal.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya mendorong pemerintah daerah (pemda) atau lembaga keuangan di daerah untuk membentuk lebih banyak skema kredit yang memudahkan masyarakat.
Jika ada kelompok klaster di daerah yang belum dapat pembiayaan dari lembaga manapun bisa mengadu ke OJK. Adapun pengaduan bisa disampaikan kepada TPAKD atau langsung ke OJK pusat.
“Bagi daerah yang belum dapat pembiayaan tolong sampaikan ke OJK baik tim TPAKD di daerah maupun di Jakarta,” tutupnya.





