JAKARTA—-Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga (Persero) Dwimawan Heru mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 23 April 2020, perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.
“Saat ini kami kami sedang melaporkan rencana penutupan, kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol,” ujar Heru dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/20).
Lanjut dia, informasi yang diterima dari Kepolisian, penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut rencananya akan dimulai pada hari Jumat (24/04/2-) pukul 00.00 WIB.
Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan.
Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga.
Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah.
Jasa Marga menghimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini.
“Kami himbau agar beraktivitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran Covid-19,” imbuh dia.
Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga. Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080