hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mencabut larangan ekspor batubara per 1 Februari 2022.  Sebelumnya pelarangan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Dalam siaran persnya Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan pencabutan larangan ini  mempertimbangkan  pasokan batu bara dan persediaan  batu bara untuk Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP) yang semakin membaik. 

Selama periode larangan ekspor, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta BPKP, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batubara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU lancar.

Namun bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 masih dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai larangan ekspor komoditas tersebut selama Januari 2022 berpotensi mengganggu realisasi target produksi hingga akhir 2021. 

Pemerintah menargetkan produksi batu bara dapat mencapai 663 juta ton hingga Desember 2022.  Angka ini naik dari target  2021 yakni 625 juta ton meski hanya terealisasi 98,2 persen atau 614 juta ton.  Namun Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang memenuhi domestic market obligation (DMO) batu bara dengan total 165,7 juta ton. Dengan pembukaan keran ekspor membuat perusahaan tambang mulai mengirim batu bara ke sejumlah importir setelah sempat tertunda sepanjang Januari (Van).

pasang iklan di sini