Langkah OJK Dalam Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK Terhadap Perusahaan Pembiayaan

gedung-ojk
Langkah OJK Dalam Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK Terhadap Perusahaan Pembiayaan/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyampaikan, pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasi hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kepatuhan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, OJK akan terus berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil pemeriksaan tersebut.

“Adapun langkah-langkah yang dilakukan OJK sebagai upaya menindaklanjuti pemeriksaan itu antara lain yang pertama yaitu OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023 – 2027 pada 27 November 2023,” ujar Aman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

“Dalam Roadmap tersebut dicantumkan visi OJK dalam pengembangan dan penguatan industri perbankan Syariah Indonesia yaitu mengembangkan perbankan Syariah yang
sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Aman dalam roadmap tersebut jyfa telah dicantumkan program kerja dan
rencana implementasi dari masing-masing pilar dan strategi dalam RP3SI.

Yang kedua, OJK telah menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
bagi Bank Umum yang diterbitkan pada pada 14 September 2023.

“POJK ini mengatur mengenai berbagai aspek tata kelola umum yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah,” jelas Aman.

“Selanjutnya, untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola dalam penerapan prinsip Syariah, OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 15 Februari 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah,” lanjutnya.

Sementara itu, atas temuan BPK dengan rekomendasi untuk menyelaraskan
ketentuan pengawasan atas penghimpunan dan penyaluran dana pada saat
BPR/BPRS yang dinyatakan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dengan
peraturan LPS, maka dapat dijelaskan bahwa:

1. OJK telah menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023, yang dalam Pasal 21 di POJK dimaksud ditegaskan terkait larangan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, merupakan salah satu tindakan pengawasan OJK yang dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Penyehatan.

2. OJK dan LPS juga telah memperbaharui Nota Kesepahaman dalam MOU9/D.01/2023 tanggal 14 September 2023, yang menyebutkan bahwa OJK senantiasa memberitahukan perubahan status pengawasan Bank dan tindakan pengawasan OJK terhadap Bank dalam Penyehatan kepada LPS.

OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS secara berkelanjutan berdasarkan Nota Kesepahaman yang dimaksud.

Sementara mengenai hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan terhadap
Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU), dapat
diinformasikan sebagai berikut:

1. OJK sedang dalam proses melakukan penyempurnaan regulasi, antara lain terkait dengan kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan CIU dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai peraturan turunan sesuai amanat UU P2SK.

2. OJK telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU Perusahaan Pembiayaan, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap Perusahaan Pembiayaan tersebut.

“OJK berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugasnya, untuk semakin memperkuat sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen secara berkesinambungan,” pungkas Aman.

Exit mobile version