
Peluang News, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan penipuan dan tidak berizin.
Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan bahwa aplikasi BBH merupakan agensi periklanan yang berasal dari Inggris yang menawarkan berbagai pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi.
Untuk modusnya, BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi para anggotanya.
Kemudian, BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjangka.
Lalu, BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan guna meyakinkan para anggotanya.
Sementara untuk Smart Wallet, kata Hudiyanto, disebut telah melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading atau expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan di Indonesia.
“Sehingga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan telah melakukan pemblokiran akses dan link atau URL dari Smart Wallet bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi,” jelas Hudiyanto di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Ia mengungkapkan, untuk BBH Indonesia, Satgas PASTI telah melakukan tindakan pemblokiran akses dan link atau URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sedangkan untuk Smart Wallet akan dilakukan tindakan pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, ia menegaskan, Satgas PASTI mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat terus mewaspadai berbagai modus penipuan yang ada di Indonesia.
Apalagi, modus lowongan kerja paruh waktu dinilai masih sangat marak belakangan ini.
“Pemberantasan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, terutama berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” tegas Hudiyanto.
“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” sambungnya.