
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) secara virtual, di Jakarta, hari ini, Senin (13/5/2024).
Dalam kegiatan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyatakan, pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku pasar modal sepanjang April 2024.
Ia mengatakan, sanksi administratif tersebut berupa denda sebesar Rp3,6 miliar akibat terjadinya pelanggaran di pasar modal.
“Selama April 2024, OJK telah memberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp3,6 miliar dan perintah tertulis kepada tiga manajer investasi dan satu emiten atas kasus pelanggaran hukum di pasar modal,” jelas Inarno.
Selain itu, sejak awal tahun hingga 30 April 2024, Inarno menyampaikan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 55 pihak atas pemeriksaan kasus di pasar modal.
Adapun sanksi tersebut terdiri dari denda sebesar Rp22,375 miliar, 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin orang perseorangan, serta dua peringatan tertulis.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa sejak Januari hingga April lalu, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33,829 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan dalam pasar modal.
Bahkan, OJK juga telah mengeluarkan 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.
Jumlah sanksi yang diberikan sepanjang April lalu menurun dibandingkan jumlah sanksi yang dikenakan selama Maret 2024.
Sedangkan pada Maret 2024, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,99 miliar dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten, serta satu direksi dan empat pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Tak hanya itu, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,315 miliar kepada 11 pihak dan perintah tertulis ke tiga pihak atas dua kasus pelanggaran di bidang pasar modal.