hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Lakukan Pelanggaran, OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI

Lakukan Pelanggaran, OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI
OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI/Dok. Ist

Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) karena dinilai sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, pencabutan ini sesuai dengan isi dari Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tertanggal 15 Januari 2024.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” kata Aman di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Ia menjelaskan, sebelumnya OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat.

Kemudian, PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran terhadap ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).
“Lalu, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak,” jelas Aman.

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud,” sambungnya.

Oleh karena itu, Aman menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 114 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, maka PT SMEFI telah resmi dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Menurut Aman, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

“Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT SMEFI dilarang melakukan berbagai kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Adapun sejumlah ketentuan tersebut di antaranya yaitu pihak perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kemudian, perusahaan harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Lalu, perusahaan juga harus menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Tak hanya itu, PT SMEFI juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atas nama perusahaan.

pasang iklan di sini