
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha dari salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di tanah air.
Kali ini, OJK resmi mencabut izin usaha dari PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang berada di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menyampaikan, pencabutan izin usaha ini telah sesuai dan sejalan dengan hasil dari Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Roni, Selasa (23/7/2024).
Ia menjelaskan, pada 30 Oktober 2023 lalu, OJK sebenarnya telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat ‘Tidak Sehat.’
Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk segera melakukan upaya penyehatan.
“Termasuk untuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” jelasnya.
Namun, kata Roni, sayangnya jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan para pemegang saham pengendali BPR itu tidak dapat mengindahkan permintaan OJK untuk melakukan segera melakukan penyehatan.
“Oleh sebab itu, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR,” ungkapnya.
Adapun putusan ini tertuang di dalam Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 97/ADK3/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Lubuk Raya Mandiri.
“Guna menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri,” ucapnya.
Dengan pencabutan izin usaha ini, Roni menerangkan bahwa LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Untuk itu, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR pasti akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.