
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada 2024.
Kali ini, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024, OJK mencabut izin usaha dari PT BPRS Saka Dana Mulia yang berada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono menyatakan, pencabutan izin usaha ini merupakan salah satu bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan di Indonesia.
Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen-konsumen atau nasabah yang ada di seluruh tanah air.
“Sebelumnya, pada 10 April 2023 OJK telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang memiliki predikat Kurang Baik,” jelas Sumarjono dalam keterangannya yang diterima Peluang News, Jumat (19/4/2024).
“Selanjutnya, pada 12 Januari 2024, OJK resmi menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai dengan ketentuan kepada para Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk para pemegang saham,” sambungnya.
Namun, kata Sumarjono, para direksi dan jajarannya tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak.
Padahal, upaya penyehatan bank tersebut bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang semakin memburuk yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Sumarjono menyampaikan, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 61/ADK3/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Saka Dana Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta agar OJK dapat segera mencabut izin usaha BPRS
“Guna menindaklanjuti keputusan LPS tersebut, maka OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK,” kata Sumarjono.
Kendati demikian, OJK mengimbau agar seluruh nasabah BPRS dapat tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tuturnya.