
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dari PT Paytren Aset Manajemen (PAM).
Pencabutan izin usaha itu dilakukan usai manajer investasi syariah tersebut melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal di Indonesia.
“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha terhadap Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Selasa (14/5/2024).
“PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) juncto huruf f butir 1 huruf a, huruf c, dan huruf d. Peraturan Nomor V.A.3 lampiran keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 pada 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi,” sambungnya.
OJK menjelaskan, terdapat delapan poin pelanggaran yang dilakukan oleh Paytren.
“Yang di antaranya yaitu tidak ditemukannya kantor, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi permintaan tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris, tidak memenuhi persyarakat fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022,” jelas OJK.
“Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” imbuhnya.
Selain itu, PT Paytren Aset Manajemen juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi (jika ada).
Kemudian, OJK juga melarang PT Paytren Aset Manajemen untuk menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
“Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada) dan diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan,” tutur OJK.
Sebagai informasi, PT Paytren Aset Manajemen atau PAM merupakan perusahaan manajer investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017.
Diketahui, bisnis ini bermula dari PPOB dengan sistem MLM (multi-level marketing) yang dibuat sebagai sebuah aplikasi mobile yang digunakan oleh pengguna untuk menjual pulsa, listrik, dan pembayaran air.
Sebelumnya, perusahaan merupakan milik dari Ustaz Yusuf Mansur yang didirikan pada 2019 silam.
Pada Maret 2022 lalu, terdapat kabar bahwa Yusuf Mansur telah menjual 100 persen sahamnya kepada PAM.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut terkait penjualan Paytren dari Yusuf Mansur ke pihak terkait hingga saat ini.