JAKARTA-—Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30 ribu setiap kilogramnya atau sekira Rp200 per lembar. Dengan demikian sampai konsumen harga per lembar plastik Rp450 hingga Rp500.
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (19/2/20). Dia juga menyatakan, asosiasi peritel, Aprindo, sebenarnya sudah mengenakan plastik berbayar sebesar Rp200 hingga Rp500 selama ini.
“Pengenaan cukai ini sudah beberapa kali ditetapkan di APBN, tahun 2020 kalau diterapkan bisa menghasilkan penerimaan Rp100 miliar,” ujar kata Menkeu.
Sri Mulyani juga memproyeksikan dampak inflasinya sebesar 0,045%. Jika dimaksimalkan, potensi penerimaan cukai per tahun bisa mencapai Rp1,60 triliun dari asumsi konsumsi kantong plastik sebanyak 53.532.609 kilogram per tahun.
Lanjut dia, subyek cukai ini adalah importir dan pabrikan. Pembayaran cukai akan dikenakan setiap barang keluar dari pabrik atau dari pelabuhan.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji untuk meniadakan cukai bagi kantong plastik ramah lingkungan.
Sementara Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menambahkan produk plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Pimpinan rapat kerja Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan persetujuan itu masih harus ditindaklanjuti dengan merinci jenis plastik yang bakal dikenai cukai beserta tarif dan waktu pelaksanaannya.