hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

Pimpinan KPK Satu Suara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ilustrasi: Gedung KPK/Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan seluruh pimpinan KPK satu suara saat menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Itu kan informasi (pimpinan KPK terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Menurut Setyo, pimpinan KPK akan memastikan tugas penyidik dalam penanganan perkara ini sudah sesuai aturan atau tidak.

“Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengemukakan munculnya keraguan salah satu pimpinan KPK adalah dinamika yang lazim terjadi dalam penegakan hukum.

Namun begitu, dia memastikan penanganan kasus korupsi kuota haji dilakukan dengan serius.

“Ya, itu biasa di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani serius,” kata Fitroh.

Dia memastikan pula bahwa KPK segera menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. “Segera akan kita umumkan (tersangka),” ujarnya.

Sebagai catatan, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92%.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92% untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8% untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ucap Asep. []

pasang iklan di sini
octa vaganza