hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

Wamenkum Eddy: KUHAP Baru Perketat Kontrol Polisi, Tak Ada Lagi Perkara Menggantung

Wamenkum Eddy: KUHAP Baru Perketat Kontrol Polisi, Tak Ada Lagi Perkara Menggantung
Wamenkum Eddy: KUHAP Baru Perketat Kontrol Polisi, Tak Ada Lagi Perkara Menggantung/dok.peluangnews-ai

PeluangNews, Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa kewenangan kepolisian kini berada di bawah pengawasan ketat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Edward menepis anggapan yang berkembang di ruang publik mengenai polisi sebagai institusi yang memiliki kekuasaan berlebihan dan tidak dapat diawasi. Menurutnya, melalui KUHAP terbaru, mekanisme pengendalian terhadap aparat penegak hukum justru diperkuat secara signifikan.

“Banyak narasi di media yang menyebut polisi seolah menjadi superpower dan tidak bisa dikontrol. Itu keliru. Dengan KUHAP baru, sistem pengawasannya sangat ketat,” ujar Edward—yang akrab disapa Eddy—dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Ia menjelaskan, penguatan kontrol tersebut terlihat jelas dalam pola hubungan koordinatif antara penyidik kepolisian dan penuntut umum. Dalam KUHAP lama, lanjut Eddy, kerap terjadi tarik-menarik perkara antara kedua institusi yang berujung pada ketidakpastian hukum.

“Dulu perkara bisa bolak-balik tanpa kejelasan. Prosesnya berlarut-larut dan tidak ada kepastian. Dengan KUHAP baru, hal seperti itu tidak lagi dimungkinkan. Kepastian hukum menjadi keharusan,” tegasnya.

Eddy menambahkan, kepastian tersebut dijamin melalui pengaturan batas waktu penanganan perkara yang lebih tegas, khususnya dalam koordinasi antara penyidik dan jaksa.

“Kalau sebelumnya ibarat lagu dangdut—yang mulai sekaligus yang mengakhiri—sekarang tidak lagi. Polisi memulai proses, jaksa yang mengakhiri,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, Eddy memastikan tidak akan ada lagi perkara yang dibiarkan menggantung. Seluruh proses penegakan hukum, katanya, berada dalam kerangka koordinasi yang jelas dan terukur.

“Tidak akan ada perkara yang dibiarkan tanpa kejelasan. Hubungan penyidik dan penuntut umum diatur secara rinci dalam tujuh pasal. Artinya, pengawasan terhadap polisi kini dilakukan secara ketat oleh penuntut umum,” katanya.

Sebagai informasi, Undang-Undang tentang KUHAP tersebut telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Sesuai Pasal 369, undang-undang ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. (Aji)

Baca Juga: Mahasiswa Akan Gugat KUHAP yang Baru Disahkan DPR ke MK

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate