octa vaganza

KUD Sumber Makmur Digencet Pajak

Besarnya pajak yang dibayar sangat memberatkan usaha koperasi seperti dialami KUD Sumber Makmur Ngantang Malang Jawa Timur. Koperasi meminta pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendongkrak usaha.

Pajak sejatinya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara demi kemakmuran masyarakat. Namun tampaknya hal itu tidak dirasakan oleh KUD Sumber Makmur Ngantang Kabupaten Malang Jawa Timur. Penerapan pajak justru membebani koperasi sebagai lembaga maupun anggotanya yang sebagian besar merupakan peternak sapi perah.

Sugiono, Ketua Pengurus KUD Sumber Makmur mengatakan, penerapan pajak yang berlaku sangat membebani usaha koperasi. Padahal, KUD Sumber Makmur telah berhasil mengangkat kesejahteraan petani peternak di Desa Ngantang Malang. “Pungutan pajak sangat memberatkan usaha kami, ” ujar Sugiono.

Selain Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25, kata Sugiono, usaha koperasi juga dikenakan PPh pasal 21, 22, dan 23. Ini sangat membebani koperasi dan anggotanya. Ambil contoh, penerapan PPh 22 dimana peternak skala kecil yang hanya mempunyai 2-3 ekor sapi pun dikenakan pajak. Besarnya 0,25% dari setiap liter susu yang disetorkan peternak ke koperasi. Sehingga rata-rata dalam 10 hari, KUD Sumber Makmur harus menyetor pajak (PPh 22) sebesar Rp40 juta. Adapun produksi susu sebanyak 80 ton perhari.

Sekadar informasi, PPh Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik Pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. Objek pajak pada PPh 22 sangat bervariasi, termasuk juga dengan objek kena pajaknya yang beragam. Berdasarkan UU No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan objek pajak PPh 22 adalah barang yang dianggap “menguntungkan”. Menguntungkan maksudnya adalah baik penjual maupun pembeli sama-sama bisa mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan tersebut.

Sedangkan untuk PPh Pasal 21, yang menjadi objek pajaknya adalah gaji, honorarium, upah, ataupun tunjangan dan penerimaan apa pun yang terkait dengan jabatan atau pemberian jasa. Adapun PPh Pasal 23, objek pajaknya adalah modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang terkena potongan PPh Pasal 21.

Menurut Sugiono, perlu ada insentif pajak untuk koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dengan begitu kiprah koperasi dapat lebih besar lagi dalam mendukung program pembangunan nasional. Seperti yang dilakukan KUD Sumber Makmur sebagai koperasi produsen susu terbesar kedua di Jatim yang mampu menyulap Ngantang dari status desa tertinggal menjadi lebih sejahtera. “Koperasi perlu diberi insentif pajak,” ucapnya.

KUD Sumber Makmur Ngantang awalnya didirikan sebagai BUUD (Badan Usaha Unit Desa) pada 1972 yang berfungsi sebagai perusahaan persediaan makanan. Kemudian berubah menjadi badan hukum koperasi pada 18 Juli 1980. Saat ini,memiliki anggota sebanyak 11.189orang.

Beban pajak yang dialami oleh KUD Sumber Makmur boleh jadi juga dirasakan oleh koperasi lainnya. Oleh karena itu, seyogyanya pemerintah merespons dengan tepat jeritan tersebut agar kesejahteraan masyarakat di akar rumput tetap terjaga. (drajat).

Exit mobile version