
Peluangnews, Jakarta – Kuasa hukum penggugat perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres, Arif Sahudi, meyakini kalau putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini tidak akan memengaruhi hasil putusan gugatan kliennya, Almas Tsaqibbirru.
Hal ini dikarenakan, menurut Arif, MKMK sejatinya hanya memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik hakim, bukan untuk menganulir putusan MK.
“Kami yakin apabila ditemukan pelanggaran kode etik bagi hakim tidak akan memengaruhi putusan yang telah diputuskan MK. Hal ini dikarenakan putusan MKMK hanya terkait dengan perilaku hakim dan biasanya berbentuk sanksi baik secara lisan, teguran, dan pemecatan,” kata Arif saat dihubungi Peluangnews, Selasa (7/11/2023).
Sebagai analogi, Arif memberikan contoh mengenai kasus mantan ketua MK, Akil Mochtar yang terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dijatuhi sanksi pemecatan, namun tidak memengaruhi hasil keputusan hukum yang telah ditetapkan MK pada saat itu.
Kendati demikian, Arif menegaskan, pihaknya akan tetap menghargai dan menghormati apa pun hasil putusan MKMK nanti.
Diketahui, sidang putusan MKMK ini akan dihadiri oleh seluruh pihak pelapor, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, pada pukul 16.00 WIB sore ini.
Rencananya, sidang ini akan terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Hawa)
Baca Juga: Jelang Putusan MKMK Ada 2.149 Personel Polisi Disiagakan di MK