JAKARTA—Tim Kuasa Hukum Dekopin Sri Untari menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya pada pembatalan legal opinion Dirjen PP Kumham. Namun status Sri Untari sebagai Ketua Dekopin tetap karena berdasar AD/ART yg sah sesuai Kepres 6 tahun 2011. Kendati demikian guna mendapatkan kepastian hukum, Sri Untari menyatakan banding atas putusan PTUN.
Dalam sidang pada Selasa 12 Januari 2021 PTUN Jaksel memutuskan menerima gugatan Nurdin Halid dan menyatakan surat Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham: PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum DEKOPIN (Sri Untari Bisowarno) tak sah.
“Dengan adanya banding ini, maka putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) sehingga belum dapat dijalankan oleh para pihak dalam perkara tersebut,” ujar Syamsul Huda Yudha dari Tim Kuasa Hukum Dekopin Sri Untari dalam keterangan persnya, Selasa (12/1/21).
Syamsul mengungkapkan dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021hanya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dengan menyatakan tidak sah Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang – Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PEP.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum Dekopin meskipun oleh PTUN Jakarta Pendapat Hukum tersebut dinyatakan tidak sah.
Tetapi secara hukum Sri Untari Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin yang dipilih berdasarkan hasil Munas Dekopin di Makassar yang diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dekopin yang telah mendapatkan pengesahan dalam Keppres No. 6/2011 dan secara a contrario sebelum ada penyelesaian secara internal atas Keputusan Peradilan Perdata maka Kepemimpinan Nurdin Halid di Dekopin tidak sah.
Syamsul menyampaikan, ketentuan pasal 19 Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan oleh Keppres No. 6/2011 menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3).
Dihubungkan dengan ketentuan pasal 33 Anggaran Dasar Dekopin mengatur bahwa perubahan Anggaran Dasar Dekopin ditetapkan oleh Musyawarah Nasional, perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional (Munas) yang khusus diselenggarakan untuk mengubah Anggaran Dasar, lebih tegas lagi berdasarkan ketentuan Pasal 36 AD menjelaskan “ Pemberlakuan AD apabila sudah disahkan oleh Pemerintah”.
Dengan demikian AD/ART Dekopin yang dirubah tidak dengan menggunakan mekanisme Munas yang agendanya khusus untuk merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan belum / tidak mendapatkan pengesahan dari Pemerintah/Presiden adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sepanjang Keppres 6/2011 belum dicabut maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dekopin yang lama yang sah dan mengikat kepada setiap anggota dan tidak tergantikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dekopin yang dibuat secara melawan hukum.
“Demikian pula segala bentuk produk hukum yang berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga selain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dekopin yang mendapatkan pengesahan dari Pemerintah/Presiden tidak mengikat oraganisasi maupun anggotanya,” tutup Syamsul.