JAKARTA-–Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan realisasi penyaluran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Kementerian Pertanian hingga April 2020 mencapai 333.505 hektare. Hasil ini setara dengan 41,69 persen dari target 1 juta hektare pada 2020 ini.
Syahrul berharap target realisasi AUTP hingga akhir Mei sebesar 430 ribu hektare dapat terpenuhi.
Mentan menyebut salah satu daerah yang tinggi dalam penyalurna AUTP yakni Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dengan jumlah sekitar 69.933 hektare.
Selain Lamongan, daerah lain yang realisasinya tinggi di Jawa Timur adalah Kabupaten Jombang dengan 35.173 ha dan Bojonegoro 32.054 hektare.
“Sektor pertanian memiliki banyak jenis usaha, di antaranya usaha tani padi. Sayangnya sektor pertanian ini dihadapkan pada sejumlah masalah seperti gagal panen akibat perubahan iklim, banjir, serta serangan hama penyakit,” terang Syahrul dalam keterangan persnya, Rabu (27/5/20).
Lanjut dia untuk menghindarkan petani dari keadaan tersebut, pemerintah memberikan Asuransi Usaha Tani Padi. Dengan adanya asuransi diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
“Untuk mendapatkan program ini, petani bisa bergabung dalam sebuah kelompok tani. Setelah memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, petani dipersilakan mendaftarkan diri,” papar Menteir.
Waktu pendaftaran paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menegaskan AUTP menjamin petani mendapatkan perlindungan. Selain itu, petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.
Sasaran penyelenggaraan AUTP yakni terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen. Berdasarkan ketentuan dalam polis, klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak alami tanaman padi.
Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah. Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp36.000 per hektare per musim tanam.
“Sementara sisanya sebesar Rp144 ribu ditanggung pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare,” ujar Sarwo.