JAKARTA—Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal tetap meminta bersikeras meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dicabut.
Kelompok buruh menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
KSPI menuding yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” ujarnya, Rabu (2/3/22).
Iqbal mendesak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah untuk mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan akal-akalan melalui kata revisi.
Dia menyatakan ribuan buruh dan elemen gerakan kelas pekerja lain akan menggelar aksi demo di DPR RI dan Kemnaker pada 11 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.
“Bilamana isu ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR RI, kami akan melakukan aksi yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” pungkasnya.





