JAKARTA—Ratusan buruh yang tergabung Konfedererasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk mencabut Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Para buruh melakukan aksi unjuk rasa di dengan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Rabu (16/2/22). Para perwakilan buruh kemudian melakukan pertemuan dengan Menaker Ida Fauziyah dan jajarannya. Sayangnya, pertemuan berakhir dengan mengecewakan.
Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi menyampaikan dalam pertemuan itu Menaker meminta waktu tiga bulanuntuk melakukan evaluasi implementasi peraturan tersebut. Namun, Ramidi menegaskan, kelompok buruh menolak permintaan tersebut.
“Menteri tidak membeirkan jawaban langsung iya atau tidak terkait mencabut Permenaker. Kementerian memberikan waktu 3 bulan untuk evaluasi tetapi kami memberikan waktu dua minggu,” ujar Ramidi.
Dia menyesalkan seharusnya kalau Menaker mau mengajak dialog dilakukan sebelum Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022 diterbitkan. Bukannya setalah diterbitkan baru dialog.
Ramidi mengingatkan petisi tentang pemenaker mendekati angka 500 ribu. Itu real menolak pemenaker Februari 2022. Dalam pertemuan lanjut dia, Menteri mengatakan ada filosofi alasan diterbitkan peraturan tersebut. Namun Ramidi menegaskan Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak ada kaitan JHT.
Mengenai pernyatan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa dicairkan JHT pada usia 56 bahwa yang dituntut buruh bukan soal besarannya. Memang masuk akal karena uang buruh dalam JHT bertambah karena hasil usaha yang dilakukan BPJS.
Namun saat ini berada dalam kondisi pandemi di mana upah buruh turun drastis. Inflasi lebih tinggi dari upah dan buruh yang terkena PHK membutuhkan JHT itu utuh. Padahal sebelum adanya aturan itu buruh yang kena PHK bisa mengambil keseluruhan uangnya.
“Sementara JKP bisa didapat jika ada kepesertaan JKP, itu pun ada aturan membayar iuran 12 bulan dan 6 bulan di antaranya berturut-turut, apakah semua perusahaan mengikuti pekerjanya di JKP?” ucap Ramidi kepada Peluang.
Dia mengingatkan banyak perusahaan yang membayar pesangon di bawah ketentuan. Bisa jadi buruh sudah tidak dapat pesangon, JHT tidak bisa penuh, tidak punya pekerjaan, apa yang akan terjadi? Dampak sosialnya akan lebih besar. Akan lebih banyak orang Indonesia yang hidup di bawha garis kemiskinan.
“Uang JHT itu dicairkan untuk menyambung kebutuhan hidup, memulai usaha agar hidup kembali berjalan,” imbuhnya.
Karena itu, Ramidi menyatakan, akan kembali melakukan unjuk rasa untuk menagih permintaan kaum buruh, jika dalam dua pekan Permenaker itu tidak dicabut. Karena ini bukan saja soal menyangkut hayat hidup buruh seorang, tetapi juga keluarganya (Tim Peluang).