KSP Obor Mas Klarifikasi Isu Ijazah dan Siap Gugat Balik Araksi NTT

PeluangNews, Maumere — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas menggelar konferensi pers di Kantor Pusat Maumere, Kamis (13/11/2025), untuk menjawab dua isu panas yang tengah menyeret nama lembaga tersebut. Penjelasan disampaikan terkait tuduhan penahanan ijazah dua mantan karyawan di Cabang Timor Tengah Selatan (TTS) serta laporan polisi dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) NTT tentang dugaan penipuan dan pencucian uang.
General Manager KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, S.Ak, memimpin langsung konferensi pers tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan jaminan kerja, termasuk penyerahan ijazah, merupakan sistem pengamanan internal yang telah lama diterapkan.
“Kami bekerja di lembaga keuangan dengan tingkat likuiditas tinggi. Setiap hari karyawan berurusan dengan uang dalam jumlah besar. Kami perlu sistem pengamanan agar risiko penyalahgunaan dapat diminimalkan,” ujarnya.
Leonardus menjelaskan bahwa ijazah atau jaminan kerja baru dapat dikembalikan setelah karyawan memenuhi tiga syarat: menyelesaikan seluruh tanggung jawab kerja, memperbaiki temuan hasil audit, serta mengembalikan biaya investasi atau fasilitas yang sebelumnya diberikan lembaga. Menurutnya, mantan karyawan yang mengeluhkan penahanan ijazah belum menuntaskan kewajiban tersebut.
“Masih ada beberapa catatan hasil audit yang harus diperbaiki. Jadi ini bukan soal hukum, tetapi soal etika kerja dan tanggung jawab,” tegasnya.
Siap Melawan Tudingan Penipuan
Selain isu ijazah, KSP Kopdit Obor Mas juga menghadapi laporan polisi dari Araksi NTT di Polres TTS tanggal 6 Oktober 2025 dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Kuasa Hukum KSP Kopdit Obor Mas, Marianus R. Laka, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum melawan tudingan yang dinilai merugikan nama baik lembaga.
“Kami akan menempuh jalur hukum atas pernyataan Araksi yang telah merugikan lembaga Obor Mas dan menyebabkan trust issue di tengah masyarakat NTT,” kata Marianus.
Ia menyebut tudingan Araksi sebagai fitnah dan penyebaran berita bohong. Langkah hukum yang ditempuh, katanya, bertujuan menjaga kehormatan serta integritas lembaga.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi bukan kebebasan menyebarkan fitnah. Untuk itu fakta yang benar akan kami buktikan di depan hukum,” ujarnya. (Nivan)
Baca Juga: Tudingan Investasi Ilegal OJK Kembali Rugikan Usaha Koperasi







