octa vaganza

KSP Nasari Serap 5,2 Persen Pensiunan Sipil, TNI dan Polri

SEMARANG—-Pemerintah kembali diminta serius berdayakan koperasi agar berperan aktif sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Hingga kini peran koperasi masih tetap di pinggiran, terlihat dari porsi usaha yang kecil-kecil saja yang layak diberikan ke koperasi.

Pernyataan itu ditegaskan Ketua KSP Nasari Sahala Panggabean saat menyampaikan orasinya dalam Rapat Anggota Tahunan KSP Nasari, Kamis ( 25/4/19) di Semarang. RAT ke XX yang dihadiri  300 orang itu dibuka oleh Menteri Koperasi UKM, diwakili Deputi Pengawasan Kemenkop UKM Suparno.

Imbauan agar pemerintah berikan komitmen serius terhadap koperasi sudah acapkali ditegaskan Sahala yang juga Ketua Umum Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia.

“Hingga kini saja pemerintah belum mengetuk RUU Koperasi menjadi Undang-Undang, padahal sangat ditunggu warga koperasi agar ada kepastian berusaha,” ujarnya.

Lemahnya pemihakkan itu, lanjut Sahala, sangat kentara pada segmen usaha yang digelutinya, yaitu pengelolaan dana simpan pinjam khusus untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Polri dan TNI.

Sejak berdiri pada 1998 bersamaan dengan meletupnya reformasi dan krisis ekonomi, KSP Nasari sudah mengkhususkan anggotanya dari kalangan pensiunan PNS, Polri dan TNI. Kelompok ini dinilai paling rawan terimbas krisis ekonomi sehingga Sahala melirik peluang tersebut dengan mendirikan koperasi.

“Sejak mulai beroperasi, anggota secara komulatif yang sudah kami layani  515.119 orang saja. Jika dibandingkan dengan total Pensiunan PNS, Polri dan TNI per 2018 sejumlah 4.121.128 orang, maka yang dilayani KSP Nasari hanya 5,2%,” tutur Sahala.

Dia tambahkan, dalam periode yang sama, total pinjaman yang sudah disalurkan KSP Nasari  sebesar Rp 525, 526 miliar atau rerata menerima pinjaman sebesar Rp2,5 juta per orang.

Porsi besar pelayanan terhadap pensiunan justru diambil perbankan nasional dan bahkan bank asing yang mampu membuka cabang usaha hingga kabupaten dan kota.

“Ini tidak fair, bank-bank besar itu harusnya biayai usaha yang besar saja, seperti infrastruktur maupun ekspor import,  janganlah yang kecil- kecil juga mau diambil,” pungkas Sahala seraya meminta pemerintah harus membenahi kavling usaha perkoperasian dengan segera mempercepat lahirnya UU Koperasi baru. (Irm).

Exit mobile version