
PeluangNews, Maumere – Memasuki tahun buku 2026, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Pintu Air secara resmi mengumumkan penyesuaian suku bunga simpanan dan pinjaman. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian KoperasiRepublik Indonesia.
General Manajer KSP Kopdit Pintu Air, Gabriel Pito Sorowutun, menjelaskan penyesuaian ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang Usaha Simpan Pinjam (USP) oleh Koperasi.
Menurutnya, sebagai koperasi dengan status Primer Nasional, Kopdit Pintu Air wajib menyelaraskan operasionalnya dengan standar yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga status koperasi tetap dalam kategori close up.
“Kita wajib mengikuti peraturan Permenkop Nomor 8 ini, maka kita harus menyesuaikan dengan standar yang sudah diberikan. Jika koperasi tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka koperasi berisiko dikategorikan sebagai kategori open loop yang regulasinya menyerupai perbankan umum.,” ungkap Gabriel saat ditemui di Kantor Pusat Kopdit Pintu Air, Rabu, (7/1/2026).
GM Kopdit Pintu Air merincikan perubahan suku bunga yang berlaku sebelumnya rata-rata berada di angka 12% hingga 13% per tahun. Sesuai aturan baru, bunga simpanan kini dipatok maksimal 9% per tahun, dengan variasi mulai dari 8% hingga 9%.
Lanjutnya, perubahan bunga ini terjadi pada produk-produk simpanan seperti SIBUHAR (Simpanan Bunga Harian), SIPINTAR (Simpanan Rencana Ibadah dan Ziarah), SIDANDIK (Simpanan Pendidikan), SISUKA (Simpanan Suka Rela Berjangka) dan SIMADA (Simpanan Masa Depan).
“Setelah perubahan, maka bunga simpanan SIBUHAR, SIPINTAR, SIDANDIK, SISUKA, dan SIMADA, bervariasi mulai dari 8% hingga 9% per tahun,” jelas Gabriel.
Tak hanya bunga simpanan, kata Gabriel suku bunga pinjaman juga disesuaikan yang sebelumnya berlaku bunga sebesar 24% per tahun fetret (tetap) atau 2% per bulan tetap, menjadi 24% per tahun efektif (menurun) atau 2% per bulan menurun seiring berkurangnya pokok pinjaman.
“Sebelumnya bungah pinjaman kita itu ferfet atau tetap 2% per bulan, kini sesuai Permenkop yang baru maka bunga pinjaman menjadi 2% per bulan efektif atau menurun sesuai dengan berkurangnya pokok pinjamannya,” ujarnya.
Gabriel mengakui bahwa informasi penurunan bunga simpanan ini mungkin memicu beragam persepsi di kalangan anggota. Namun, ia menekankan kebijakan ini bukan disebabkan oleh masalah internal koperasi, melainkan murni karena penyesuaian regulasi nasional dan kondisi pasar.
“Suku bunga yang diturunkan bukan karena ada apa-apa, tetapi memang regulasi menghendaki kita untuk harus ikuti itu. Ke depannya, suku bunga akan terus bergerak dinamis mengikuti fluktuasi suku bunga pasar.,” tegasnya.
Dia menyebut dengan langkah ini, KSP Kopdit Pintu Air berkomitmen untuk tetap menjadi lembaga keuangan yang sehat, transparan, dan taat azas di bawah naungan Kementerian Koperasi Indonesia.
Baca Juga: Ribuan UMKM Mitra Binaan Pertamina Peroleh Sertifikasi Legalitas Usaha








