
Badung, 25 Juni 2025 — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Guna Prima Dana (GPD) kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan anggota. Tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, koperasi yang berkantor pusat di Bali ini juga memberikan manfaat perlindungan sosial melalui kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.
Manajer KSP Guna Prima Dana, I Wayan Suyatna, mengungkapkan bahwa saat ini lebih dari 2.000 anggota koperasi telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sepenuhnya dibiayai oleh koperasi. Perlindungan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian, sejalan dengan prinsip koperasi yang tidak semata mengejar profit, tetapi juga membawa nilai manfaat nyata bagi anggotanya.
“Koperasi adalah dari, oleh, dan untuk anggota. Kami ingin memberikan perlindungan sosial yang konkret. Semua anggota kami biayai penuh untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Suyatna saat menerima kunjungan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Pusat KSP Guna Prima Dana, Rabu (25/6/2025).
Rombongan BPJS Ketenagakerjaan yang hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Rizky Noviandri dan Brian Permana selaku Relationship Manager Keagenan dari Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, serta Aminnudin Laxmana (Kanwil Bali–Nusra–Papua) dan Asnar Ahdyansyah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Badung.
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata dalam mendukung jaminan sosial nasional, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Koperasi Guna Prima Dana sebagai koperasi yang telah mengikutsertakan seluruh anggotanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“KSP Guna Prima Dana adalah mitra strategis kami. Kepeduliannya terhadap perlindungan sosial bagi anggota patut dicontoh oleh koperasi lain di Indonesia,” kata Rizky Noviandri.
Rizky berharap kolaborasi ini bisa menjadi role model bagi koperasi-koperasi lain di Indonesia. Menurutnya, sinergi koperasi dengan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memperkuat jaring pengaman sosial, tetapi juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal. (RO)