JAKARTA—Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Prof Dr Chadra Fajri Ananda mengingatan, pemerintah saat ini tidak mungkin mematikan industri rokok nasional. Sebab, di situ ada jutaan tenaga kerja hidup dan bekerja di sektor ini.
Hal itu disampaikannya, menanggapi rencana pemerintah yang akan mengeluarkan simplifikasi penarikan cukai pada 2021. Salah satu turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPMJN) adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/02/ 2020 yang akan melakukan simplifikasi dan kenaikan cukai pada 2021.
“Pemerintah harus siap menyediakan lapangan kerja bagi petani tembakau dan buruh rokok, jika industri rokok nasional mati,” ujar Chandra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/8/20).
Dia juga mengingatkan, dalam kondisi resesi ekonomi seperti saat ini, pemerintah akan mengalami kesulitan untuk menyediakan lapangan kerja pengganti industri rokok.
Lanjut Chandra, jika pemerintah belum dapat menyediakan lapangan pekerjaan pengganti bagi jutaan tenaga kerja industri rokok, namun sudah mematikan industri hasil tembakau pasti akan mendapatkan protes bertubi-tubi dari jutaan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya.
“RPMJN yang meniadakan industri hasil tembakau tidak mungkin dapat dilaksanakan. Memangnya sudah ada industri pengganti yang dapat menyerap jutaan tenaga kerja sekaligus memberikan pemasukan ratusan triliunan rupiah bagi negara?” pungkasnya.








