hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Kriteria Debitur Penerima Keringanan Utang

Pemberian keringanan utang kepada debitur UMKM ini berlaku sejak Februari 2021. Berlaku untuk mereka yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara  paling lambat 31 Desember 2020.

KERINGANAN utang senilai Rp20,48 miliar diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dengan nilai outstanding sebesar Rp80,42 miliar, per 15 Oktober 2021. Menurut Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu, Lukman Efendi, 1.292 debitur tersebut merupakan bagian dari 1.367 berkas kasus piutang negara (BKPN) yang telah (di)ketok palu.

“Dari 1.367 itu, yang sudah lunas di kita 1.292 debitur, dengan nilai outstanding Rp80,42 miliar,” katanya dalam Bincang DJKN di Jakarta, Jumat. Lukman merinci, sebanyak 1.292 debitur itu terdiri dari 113 pelaku UMKM dengan realisasi Rp7,9 miliar dan outstanding Rp32,63 miliar. Kemudian, 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa dengan realisasi Rp563,5 juta dan outstanding Rp2,72 miliar.

Selanjutnya, 381 pasien rumah sakit dengan nilai realisasi Rp1,19 miliar dan outstanding Rp5,64 miliar serta 82 kelolaan Kemenkeu dengan realisasi Rp760,8 juta dan outstanding Rp4,25 miliar. “Untuk debitur kecil, sebanyak 490 BKPN dengan nilai realisasi Rp10,07 miliar dan nilai outstanding Rp35,18 miliar,” katanya.

Pemberian keringanan utang kepada debitur UMKM ini berlaku sejak Februari 2021 melalui dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021. Program ini akan berlangsung sepanjang tahun 2021. Adapun kriteria keringanan utang berlaku untuk mereka yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.

Selanjutnya, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban Rp1 miliar. Lukman menyebut masih ada program keringanan utang yang berakhir pada Desember 2021.

Karena itu, Kemenkeu masih membuka kesempatan bagi debitur untuk mengajukan keringanan utang kepada DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok.

Terkait dengan debitur yang tidak didukung barang jaminan, baik berupa tanah atau tanah maupun bangunan, berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok. “Jika debitur dapat melakukan pelunasan pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2021, maka dia berhak mendapat tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan,” ujar Lukman. Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi Covid-19 juga dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium.

Moratorium ini berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional Covid-19 dicabut. Menurut dia, objek keringanan utang ini dibagi menjadi dua yaitu dengan barang jaminan berupa tanah atau bangunan dan tanpa jaminan.●(Nay)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate