hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kredit Program Perumahan Dorong Program 3 Juta Rumah, Ini Syarat dan Sasarannya

Kredit Program Perumahan Dorong Program 3 Juta Rumah, Ini Syarat dan Sasarannya
Kredit Program Perumahan Dorong Program 3 Juta Rumah, Ini Syarat dan Sasarannya/Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan Kredit Program Perumahan (KPP), yang dilaksanakan sesuai Peraturan Menko Perekonomian No. 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP No. 13 Tahun 2025, memiliki peran strategis dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/10), menegaskan bahwa Kementerian PKP terus menggencarkan sosialisasi skema KPP untuk memperluas pemanfaatannya oleh masyarakat.

KPP merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat. Skema ini ditujukan untuk mendukung pencapaian program prioritas di sektor perumahan, baik untuk pembangunan maupun renovasi rumah.

Menurut Didyk, pemerintah telah menetapkan target penerima, peruntukan dana, dan kemudahan persyaratan agar UMKM dan masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan hunian yang layak. Hal ini diharapkan dapat mendorong akselerasi pencapaian Program 3 Juta Rumah.

Syarat pengajuan KPP juga disusun agar mudah diakses. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:
• Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
• Memiliki usaha produktif dan layak
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Menjalankan usaha minimal enam bulan
• Tidak memiliki catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, atau bank checking melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau LPIP
• Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan
• Dapat menikmati kredit atau pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar sesuai ketentuan penyalur KPP
• Menyediakan agunan pokok berupa objek yang dibiayai serta agunan tambahan jika disyaratkan oleh penyalur KPP

KPP juga ditujukan kepada UMKM berdasarkan klasifikasi modal usaha sebagai berikut:
• Usaha mikro: modal usaha hingga Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
• Usaha kecil: modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar
• Usaha menengah: modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar

Adapun klasifikasi berdasarkan omzet tahunan:
• Usaha mikro: omzet hingga Rp2 miliar
• Usaha kecil: omzet lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar
• Usaha menengah: omzet lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar

Kementerian PKP berharap KPP dapat memperkuat akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM sehingga pemerataan kepemilikan rumah dapat terwujud melalui Program 3 Juta Rumah. (RO/Aji)

Baca Juga:KPP Bina UMKM  untuk Tingkatkan Ekonomi Warga

pasang iklan di sini