hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Pajak  

Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24

Saya bekerja di Luar Negeri sejak tahun 2015 dan hanya datang ke Indonesia 2 kali setahun dan berdiam hanya 1 bulan setiap kembali ke Indonesia. Dari penghasilan saya sebulan saya dipotong pajak di negara saya bekerja. Di Indonesia saya memiliki 3 buah ruko yang saya, beli dari penghasilan saya bekerja di Luar Negeri. Ruko tersebut saya sewakan.  Pertanyaan saya bagaimana perlakuan pajaknya, Terima kasih.

Yusril Tampo

Padang – Sumatera Barat

Jawab:

Menurut UU HPP No 7 Tahun 2022 subjek pajak dibagi menjadi 2 yaitu Subjek Pajak Luar Negeri dan Subjek Pajak Dalam Negeri. Yang dimaksud dengan Subjek Pajak Luar Negeri salah satunya adalah WNI yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari. Dari pemaparan Bapak di atas, karena Bapak tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun maka Bapak dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Ada satu tambahan syarat Bapak sebagai Subjek Pajak Luar negeri yaitu sesuai PMK No 18 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

Persyaratan status subjek pajak dalam hal WNI menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut dengan ketentuan:

a. menggunakan bahasa Inggris;

b. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:

1.   nama WNI tersebut;

2.   tanggal penerbitan;

3.   periode berlakunya; dan

4.   nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan; dan

5.   periode sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir paling lama 6 (enam) bulan sebelum permohonan penetapan status subjek pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.

Persyaratan tertentu lainnya yaitu:

a.   telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan

b. telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Surat Keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dapat diperoleh dengan mengajukan Permohonan ke Direktorat Pajak secara online atau datang langsung ke KPP dimana pemohon berdomisili, atau melalui Pos dengan alamat KPP dimana Pemohon berdomisili.

Surat Keterangan WNI memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Luar Negeri atau Penolakan Surat Permohonan akan diterbitkan oleh Direktorat Pajak paling lama 30 hari sejak Permohonan dan Persyaratan secara Lengkap diterima. Apabila telah melewati masa 30 Hari, permohonan dianggap dikabulkan.

Jadi setelah memperoleh Surat Keterangan WNI memenuhi Persyaratan menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, maka untuk Penghasilan dari Luar Negeri tidak lagi terhutang Pajak Penghasilan di Indonesia. Sedangkan atas penghasilan Sewa Ruko di Indonesia dikenakan PPh pasal 26 dengan tarif 20%.

Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan Bermanfaat.

pasang iklan di sini