
Peluang News, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, pihaknya telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024.
“Ya, jadi kemarin sekitar pukul 23.10 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terupload” ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Doddy Wijaya di Jakarta, Minggu (9/6/2024).
Ia mengungkapkan, KPU Provinsi DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu dan berakhir pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 23:59.
Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.
“Jadi, hari ini pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dujungan minimal karena itu kami berikan status Memenuhi Syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni,” ungkapnya.
Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya menyatakan, bakal calon pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Untuk itu, ia mengatakan, KPU DKI memberikan kesempatan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut untuk segera memperbaiki dukungannya.
“Ya, jadi jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal yaitu sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan, sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan saat ini dinyatakan belum memenuhi syarat,” kata Dody saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).
Ia menjelaskan, pasangan calon perseorangan dapat segera mengajukan dukungan perbaikan yang berlangsung mulai dari 3 hingga 7 Juni 2024.
Menurutnya, dukungan perbaikan itu bisa berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya atau bisa juga berupa dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki.
Ia mengungkapkan, hasil verifikasi administrasi ini sesuai dan tertuang ke dalam berita acara menggunakan formulir model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU yang kemudian disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Oleh karrna itu, ia menekankan agar bakal pasangan calon perseorangan dapat segera memperbaiki syarat-syarat tersebut dan mengatakan, KPU Provinsi DKI Jakarta akan segera melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan jika seluruh pengajuan dukungan perbaikan telah dilakukan.