
Peluang News, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pada Rabu (24/7/2024).
“Ya, Alhamdulillah, jadi proses coklit di DKI Jakarta per Rabu (24/7/2024) sudah rampung 100 persen,” ucap Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
Ia mengatakan, terdapat 8.315.669 data pemilih yang tersebar di 14.775 TPS se-Jakarta yang telah tercoklit oleh para petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“Terima kasih kepada seluruh pantarlih, warga Jakarta, dan sejumlah pihak atau stakeholder yang telah bersinergi untuk pelaksanaan tahapan coklit ini,” ujar Fahmi.
Kendati demikian, ia menjelaskan, masih akan ada kemungkinan perubahan angka sesuai dengan hasil coklit yang ada di lapangan.
Namun, Fahmi memastikan, pihaknya akan segera menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran usai seluruh proses coklit berakhir.
“Jadi, hasil coklit tersebut menjadi bahan bagi kami untuk melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemiliih Sementara secara berjenjang, mulai dari kelurahan hingga nanti di Provinsi,” jelasnya.
Ia menerangkan, rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dijadwalkan akan dimulai pada 1-3 Agustus di Tingkat PPS (kelurahan), 5-7 Agustus di Tingkat PPK (kecamatan), 9-11 Agustus di Tingkat KPU Kab/Kota dan 14-17 Agustus di Tingkat Provinsi.
Kemudian, kata Fahmi, KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan DPS tersebut secara terbuka kepada seluruh masyarakat melalui website, media sosial, maupun ditempel di papan pengumuman kelurahan ataupun RT/RW setempat.
Oleh karena itu, Fahmi mengimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk melakukan pengecekan secara mandiri terkait pendaftaran dirinya masing-masing.
“Untuk itu, saya mengajak agar seluruh masyarakat Jakarta untuk mengecek namanya sudah terdaftar atau belum melalui website: cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar, maka masyarakat dapat segera melaporkannya ke PPS, PPK, ataupun KPU kota setempat,” pungkasnya.