
Peluang News, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah merampungkan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan, tiga bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“KPU DKI telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui SILON” kata Wahyu di kawasan Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).
“Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan” sambungnya.
Ia menerangkan, ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 pasangan Pramono Anung – Rano Kerno, Ridwan Kamil – Suswono, dan Dharma Pongrekun – Kun Wardana tersebut dinyatakan BMS karena ada beberapa persyaratan dokumen administrasi yang belum sesuai.
Atas hasil penelitian administrasi tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta pun telah memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk segera melakukan perbaikan dokumen dari Jumat (6/9/2024) hingga Minggu (8/9/2024).