KPU DKI Jakarta Lakukan Pemetaan TPS Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Lakukan Pemetaan TPS Jelang Pilkada 2024/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – KPU Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, pada Senin (27/5/2024) hingga Rabu (29/5/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menyampaikan, saat ini KPU Provinsi tengah menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilu terakhir bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.

Adapun jumlah tersebut yaitu sebanyak 8.315.669 yang bertambah sebanyak 62.772 pemilih jika dibandingkan dengan DPT pemilu 2024 yaitu 8.252.897 pemilih.

“Penyusunan daftar pemilih tersebut dilakukan dengan melakukan pemetaan TPS, yaitu membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang,” ucap Fahmi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemetaan TPS ini sangat penting dilakukan, karena akan berimplikasi pada banyak hal.

Yang pertama karena hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada 24 Juni hingga 24 Juli yang akan datang.

“Kemudian, hasil pemetaan TPS ini akan menjadi dasar dalam menentukan berapa jumlah pantarlih yang akan direkrut untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih,” jelas Fahmi, Kamis (30/5/2024).

“Lalu, juga akan berdampak pada berapa jumlah TPS yang akan dibentuk pada Pilkada mendatang dan akan berkonsekuensi pada kebutuhan anggaran pembentukan TPS, rekrutmen KPPS, logistik dan lain-lain,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menambahkan, dirinya menekankan agar jumlah pemilih pada setiap TPS dapat dioptimalisasi hingga 600 orang per TPS.

Selain itu, ia juga kembali mengungkapkan bahwa terdapat empat aspek yang harus diperhatikan dalam pemetaan TPS.

“Pertama, tidak boleh menggabungkan kelurahan, kedua kemudahan pemilih ke TPS, ketiga tidak memisahkan pemilih dalam satu KK pada TPS yang berbeda, dan yang keempat adalah aspek geografis. Jadi, empat hal tersebut harus betul-betul dipertimbangkan,” ungkapnya.

Dengan mempertimbangkan sejumlah aspek tersebut, ia berharap agar KPU DKI Jakarta dapat melakukan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak atau stakeholder terkait guna memperlancar proses pemutakhiran data.

Exit mobile version