hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024.

Adapun pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada yang akan diselenggarakan pada 27 November tersebut akan dilakukan dengan seleksi terbuka.

“Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Selasa (23/4/2024).

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Tarmizi menjelaskan, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK telah mulai dilaksanakan pada hari ini, Rabu (23/4/2024) hingga Sabtu (27/4/2024).

Kemudian, untuk penerimaan pendaftaran anggota PPK resmi dibuka mulai hari ini hingga Senin (29/4/2024) pekan depan.

“Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat, dapat segera mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada Serentak 2024 melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya,” jelas Tarmizi.

“Saya mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat,” imbuhnya.

Ia menyampaikan bahwa semua dokumen mengenai persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.

Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota PPK akan dimulai pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024.

“Bagi para pendaftar yang lolos seleksi administrasi, maka nantinya akan mengikuti seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya akan diumumkan pada 9-10 Mei 2024,” ujar Tarmizi.

“Kami akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024,” tambahnya.

Setelah itu, para pendaftar yang lolos akan melakukan seleksi wawancara pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada 14-15 Mei 2024.

Nantinya, para calon anggota PPK yang berhasil lolos dari seluruh tahapan seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024 yang akan datang.

Adapun dokumen-dokumen persyaratan untuk pendaftaran calon PPK Pilkada 2024 yaitu:

a. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

b. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

c. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

d. Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selain itu, para peserta juga wajib melengkapi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan, yakni:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 lembar.

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 lembar.

d. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.

g. Serta surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan bahwa dirinya:

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

• Tidak menjadi anggota Partai Politik;

• Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

• Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

• Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;

• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

• Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

• Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan berbagai perangkat teknologi informasi.

pasang iklan di sini