
Asy’ari|Dok. Peluangnews-Hawa
Peluang News, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Putusan ini ditengarai untuk meloloskan Kaesang Pangarep agar bisa kut kontestasi dalam pilkada.
Kaesang pada 25 Desember 2024, usianya genap 30 tahun. Ia dikabarkan akan ikut dalam Pilkada Jakarta.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, batas usia calon kepala daerah yang digunakan masih mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan pelantikan.
“Cara pandang kami (KPU), sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dia menegaskan hal tersebut untuk menanggapi kemungkinan KPU mengabaikan putusan MA mengenai batas usia calon kepala daerah.
Pelantikan pasangan calon kepala daerah, kata Hasyim, bukan ranah KPU. Kewenangan KPU hingga penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada 2024.
“Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri. Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres,” ujarnya.
Dia mengutarakan KPU sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah setelah terbitnya putusan MA tersebut.
“Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Hasyim.
Selain dengan Kemenkumham, dia menjelaskan proses harmonisasi dilakukan juga bersama Kemendagri maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Karena itu, MA menuturkan pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Pada akhir putusan-nya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Bawaslu menunggu tindak lanjut KPU RI terkait putusan MA yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu malam.
“Dalam konteks ini kita sedang menunggu tindak lanjutnya, seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusan-nya sudah dinyatakan final dan mengikat,” kata Lolly.
Dia pun mengatakan Bawaslu akan menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan oleh MA. Pasalnya, Bawaslu merupakan pengawas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. []