KAMI mohon masukan dalam kasus sertifikat yang belum dipecah padahal kami sudah melunasi KPR BTN. Kami membeli rumah di daerah Jatiasih, Kota Bekasi, dengan sistem over kredit dan dituangkan dalam pengikatan Jual Beli dan Kuasa Pengambilan Dokumen di Notaris, dengan pemberi kredit adalah pihak bank dan dokumen yang telah ada dan telah kami tandatangani.
Kami telah melunasi kewajiban kami ke pihak perbankan pada 27 Oktober 2022. Semua Dokumen Kredit sudah diberikan kepada pihak bank, tetapi terdapat dokumen yang masih kurang yaitu SHM dan AJB yang menurut pihak bank masih dalam proses Roya atau Pelepasan Tanggungan sesuai informasi yang diberikan Petugas Loan Service dimana menurut dia estimasi selesai 3-4 minggu.
Waktu yang dijanjikan sudah terlampaui, Komunikasi dengan pihak Notaris didapat informasi bahwa sertifikat masih dalam proses pemecahan (belum balik nama). Tapi tidak memberikan informasi yang jelas kapan akan selesai. Dokumen terkait Agunan atau Jaminan seharusnya sudah selesai semua. Apa yang harus kami lakukan juga dengan pihak Notaris dan apakah kami bisa mengajukan somasi dan tuntutan hukum baik perdata maupun pidana? Terima kasih.
Priyo
priyosetiono99@gmail.com