hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

KPPU Tegaskan Belum Terima Notifikasi Resmi soal Isu Merger Grab dan GoTo

KPPU Tegaskan Belum Terima Notifikasi Resmi soal Isu Merger Grab dan GoTo
Ilustrasi/dok.ist

Peluang News, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana penggabungan usaha atau merger antara Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), di tengah ramainya spekulasi merger kedua raksasa transportasi digital tersebut.

Komisioner KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan, informasi mengenai rencana merger Grab dan GoTo masih sebatas isu yang berkembang di ruang publik dan media massa. Secara administratif, belum ada notifikasi yang masuk ke KPPU.

“Belum ada notifikasi. Pemberitaan di media memang naik-turun, tapi di KPPU sendiri belum menerima pemberitahuan apa pun,” ujar Eugenia, dikutip dari Antara, Senin (26/1).

Eugenia menjelaskan, mekanisme pengawasan merger di Indonesia saat ini masih menganut sistem post merger notification, yakni kewajiban pemberitahuan dilakukan setelah transaksi penggabungan usaha resmi terlaksana. Skema tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Undang-undangnya memang masih mengatur post-notifikasi. Artinya, setelah merger terjadi, barulah perusahaan wajib melakukan notifikasi ke KPPU,” jelasnya.

Meski demikian, KPPU membuka ruang bagi Grab maupun GoTo untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan final terkait merger. Menurut Eugenia, langkah konsultasi semacam itu lazim dilakukan perusahaan lain yang berencana melakukan penggabungan usaha.

“Kami sangat terbuka. Biasanya perusahaan yang ingin merger datang lebih dulu ke KPPU untuk berkonsultasi,” katanya.

Terkait potensi dominasi pasar akibat merger dua aplikator layanan transportasi daring terbesar di Indonesia tersebut, Eugenia mengingatkan agar seluruh proses tetap mematuhi ketentuan persaingan usaha yang berlaku. Ia menegaskan, KPPU akan melakukan pengawasan lebih ketat apabila merger benar-benar terealisasi.

“Kalau merger ini terjadi, tentu intensitas pengawasan KPPU akan jauh lebih besar. Sedikit saja ada pelanggaran, termasuk jika berdampak pada kesejahteraan pengemudi, KPPU akan lebih cepat mendeteksi,” ujarnya.

Menurutnya, perusahaan hasil merger dengan pangsa pasar besar akan berada dalam pengawasan yang lebih intensif dibandingkan sebelum penggabungan dilakukan.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyatakan bahwa proses penggabungan antara Grab dan GoTo masih berlangsung.

“Masih berjalan,” kata Rosan di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Danantara Indonesia juga menyebut pihaknya mengikuti arahan serta masukan dari pemerintah terkait keterlibatan dalam rencana merger antara GoTo dan Grab tersebut. (Aji)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate