hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

KPPU Perkuat Pengawasan Kemitraan UMKM

Jakarta (Peluang) : Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terkait prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ketua KPPU M. Afif Hasbullah menegaskan, pihaknya akan memperkuat pengawasan kemitraan yang melibatkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai upaya untuk menghadapi ancaman resesi global 2023.

“Penguatan pengawasan kemitraan UMKM itu merupakan salah satu fokus KPPU pada 2023 karena ketahanannya yang tinggi terhadap resesi dan gejolak ekonomi,” kata Afif.

Ia menyebut bahwa UMKM berkontribusi 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Kontribusi UMKM ini menurutnya, sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Maka KPPU harus back up nasib pengawasan kemitraan. Jangan sampai di masa-masa penuh ketidakpastian, justru UMKM kita dikendalikan, dikuasai pelaku usaha besar,” tegasnya.

Selain memperkuat pengawasan kemitraan UMKM, pada 2023 KPPU juga ingin mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terkait prinsip persaingan usaha yang sehat.

Postur aktivitas KPPU ke depan menurut Afif, tidak hanya berpikir soal penegakan hukum. Tetapi mendorong agar pelaku usaha memiliki daya saing yang tinggi sehingga bisa masuk pasok rantai.

 “Penegakan hukum adalah tindakan akhir. Tetapi kita ingin prinsip persaingan usaha sudah jadi budaya di antara pelaku usaha. Sehingga ke depan perkara-perkara yang masuk KPPU itu sifatnya tidak itu lagi, itu lagi, tender lagi,” tukasnya.

Ke depan kata Afif, KPPU juga ingin mengembangkan sistem digital, khususnya untuk menunjang pengawasan persaingan dan kemitraan.

Dengan sistem digital ini untuk membangun bid data dan aplikasi pelayanan di masing-masing kegiatan pelaku usaha. Apakah itu terkait pelaporan persaingan maupun kemitraan, juga notifikasi perlu didukung data yang lengkap. Sehingga saat ada permintaan notifikasi merger dan akuisisi, bisa direspon dengan cepat.

Selanjutnya yaitu simplifikasi hukum acara dan peraturan yang berkaitan dengan publik.

Simplifikasi atau penyederhanaan hukum acara itu diharapkan akan meningkatkan pelayanan dan waktu yang efisien.

“Kami ingin bersidang di KPPU itu cepat dan murah biayanya. Kalau bisa melakukan pemeriksaan atau notifikasi merger/akuisisi, kalau bisa cepat kenapa harus lama,” kata Afif.

Apalagi pengusaha dalam proses permasalahannya itu menggunakan pengacara. “Pengusaha itu pakai lawyer, kalau lama sidangnya, bayarnya jadi mahal. Kami juga ingin berikan layanan ke masyarakat dan pengusaha,” pungkasnya.

pasang iklan di sini