
Peluang News, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan untuk mengklarifikasi informasi penyebab kenaikan harga tiket saat ini.
Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara Selasa, 26 Maret hingga Selasa, 2 April 2024. Ketujuh maskapai yang dipanggil yakni PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air.
Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan Anggota KPPU Gopprera Panggabean bahwa pihaknya melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah Lebaran (H-7 dan H+7).
Dalam rilis sebelumnya, KPPU menyatakan akan memanggil tujuh maskapai yang menjadi terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket. KPPU dalam keputusannya telah mewajibkan para terlapor memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil. Kewajiban tersebut berlaku selama dua tahun sejak 18 September 2023.
“Enam maskapai telah memenuhi panggilan KPPU tersebut. Satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan,” ungkap Gopprera dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Selain tidak hadir menghadap KPPU, Batik Air juga disebut tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU terkait penjelasan kenaikan harga tiket pesawat. PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi yang hadir dalam pertemuan dengan KPPU juga belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.
Sementara, maskapai lain yakni PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta KPPU.
Gopprera menegaskan para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus koperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha.
“Menyikapi berbagai respon para maskapai yang menjadi terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan putusan KPPU,” ujar Gopprera.
Setelah pemanggilan maskapai ini, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut. Khususnya yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket pesawat yang melonjak, frekuensi penerbangan dan sebagainya.
Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.
“Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada,” ujar Gopprera. (Aji)