octa vaganza

KPPD Gelar Pendidikan Anggota Peningkatan Kompetensi Bisnis Koperasi

Aspek pendidikan bagi anggota koperasi merupakan hal utama karena bukan koperasi jika tak ada pendidikan anggota. Selain untuk mengembangkan filosofi dan misi gerakan koperasi, lewat pendidikan dan pelatihan anggota akan mendapatkan kiat bagaimana mengelola koperasi yang baik.

BERANGKAT dari asumsi bahwa koperasi adalah identik dengan pendidikan anggota memang rada aneh juga jika ada koperasi yang justru abai memberikan hak tersebut kepada anggotanya. Terlebih dalam tujuh prinsip koperasi yang dikeluarkan International Co-operative Alliance sejak 1995, disebutkan pendidikan anggota merupakan identitas sebuah koperasi. kegalauan terhadap pendidikan anggota itu disampaikan Ketua Koperasi Pegawai Pemda DKI Jakarta Hasanuddin ketika membuka Pendidikan dan Pelatihan Anggota KPPD pertengahan September lalu. Menurut dia, belakangan ini sering ditemui koperasi berbasis anggota masyarakat yang lalai bahkan tidak pernah melakukan pendidikan anggota. “Ini sama artinya mengkhianati prinsip-prinsip koperasi itu sendiri, mestinya aparat pemerintah menegur koperasi demikian karena bisa merusak citra koperasi secara keseluruhan,” ujarnya dihadapan 250 peserta pelatihan yang notabene pegawai Pemda DKI Jakarta. Pelatihan yang berlangsung di Hotel Royal Safari Garden, Cisarua Jawa Barat itu di buka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta Adi Ariantara.

Masih kata Hasanuddin, tidak ada koperasi yang bisa maju tanpa dikelola oleh orang yang mempunyai kompetensi. Oleh sebab itu diperlukan pendidikan agar anggota tahu hak dan  kewajibannya, harus berbuat apa. 

Dengan filosofi dari kita, oleh kita untuk kita, lanjut Hasanuddin pengawasan kontrol yang melekat pada anggota, demokrasi yang terkendali dari anggota. 

“Tidak ada cara lain selain dengan pendidikan dan pelatihan, belajar otodidak melalui lembaga sendiri, karena ilmu koperasi kini sudah tidak diajarkan di sekolah,” ungkap dia.

Beroperasi dengan sasaran  terbatas, yaitu pegawai di lingkungan Pemda DKI Jakarta, hingga kini KPPD sudah menyerap anggota hingga 11.000 orang lebih. Jumlah tersebut baru sekitar 17 persen dari total 67 ribu-an karyawan di pusat pemerintahan DKI Jakarta itu. Menurut Hasanuddin pihaknya bisa saja melalui meminta melalui gubernur agar seluruh pegawai berkoperasi. “Kita bisa lakukan itu, tapi kan melanggar prinsip koperasi, karena anggota itu bersifat suka rela, tanpa paksaan. Bisa jadi mereka belum berkoperasi karena belum tahu manfaatnya,” timpalnya.  Namun demikian Hasanuddin terus beruapaya menyosialisasikan koperasi di tengah para pegawai Pemda DKI Jakarta. Untuk itu pihaknya terus meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sebagai sebuah koperasi pegawai negeri, anggota umumnya membutuhkan uang dan untuk itu perlu stok uang yang banyak. “Kita berdayakan anggota untuk menghimpun dana secara bergotong royong. Yang lemah dibantu yang kuat. Yang punya membantu yang kurang. Dalam dunia koperasi jangan sampai ada konflik kepentingan.  Kalau ada persoalan duduk bersama, atasi bersama dengan roh musyawarah mufakat,” ujarnya.

Kader Militan

Sementara Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Adi Ariantara memberi apresiasi terhadap kinerja KPPD. Semenjak dia masuk menjadi anggota 34 tahun yang lalu, kemudian dia monitor terus sejak menjabat sebagai Kepala Dinas, tren pertumbuhannya naik terus.

Kini asetnya mencapai Rp328 miliar dengan  anggota 11.227. Sedangkan SHU mencapai Rp10 miliar. “Ini hal yang luar biasa. Anggota koperasi KPPD ini militan,” puji dia. Tantangan ke depan, kata Adi bagaimana bisa melibatkan seluruh pegawai DKI Jakarta yang berjumlah 70 ribuan orang itu.  Saat ini baru sekitar 15-17 persen yan menjadi anggota koperasi dari seluruh total karyawan 67 ribu.  Ia menyarankan, KPPD menyasar pegawai kalangan milenial di bawah 30 tahun sebagai prioritas anggota baru.  (Irsyad Muchtar)

Exit mobile version