
Peluang News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di PT Telkom Group (Persero) yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Terindikasi proyek fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan penghitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan kantor pada periode April 2024 untuk pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, dan para tersangka termasuk kepada para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.
“Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” tutur Ali.
Penggeledahan meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor. Diantaranya, Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Pada Selasa (21/5/2024), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus proyek fiktif pengadaan barang dan jasa di Telkom Group tersebut.
“Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup,” tutur Ali Fikri.
Namun, Ali belum bisa bersedia menyampaikan secara detail kasus korupsi modus fiktif ini dengan alasan untuk kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.
Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, KPK belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak sebagai tersangka.
“Basis utama KPK adalah mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi,” tambah Ali.[]