
PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Menurut Ketua KPK Setyo Budianto, perbuatan culas Noel telah dilancarkan sejak 2019 yang totalnya mencapai Rp81 miliar.
“Dari seluruh suap penerbitan sertifikat K3, ditaksir total uang yang diperoleh para tersangka mencapai Rp81 Miliar,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Noel berperan menerima aliran uang tersebut senilai Rp3 miliar plus satu motor mewah. Sesuai seharusnya uang pembuatan sertifikat K3 Rp275.000 tetapi dinaikkan jadi Rp6 Juta.
Praktik ini telah terjadi sejak 2019. Tetapi KPK baru bergerak setelah menerima adanya laporan dari seseorang.
“Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.
Dia mengatakan uang suap itu dibelanjakan untuk kepentingan pribadi. Ada yang dibuat beli DP rumah, beli kendaraan sampai hiburan.
Hal ini menjadi ironi, kata Setyo, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 Juta.
“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujar dia.
KPK melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Noel yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, masih ada 13 orang lainnya beberapa diantaranya perempuan.[]