Peluang News, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengungkapkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, Tessa belum bersedia mengatakan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu berserta apa perannya dalam perkara, dengan alasan demi kepentingan penyidikan.
“Proses penyidikan sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Dia mengemukakan sesuai kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berserta detail perkaranya akan disampaikan kepada publik setelah penyidikan dinyatakan rampung.
Meski begitu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan.
Kedelapan orang itu yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang pegawai negeri sipil berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” kata Tessa.
KPK pada Jumat (29/11) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam fasilitas pengolahan karet Kementan tahun anggaran 2021-2023.
“Ya betul, jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan asam yang digunakan untuk mengentalkan karet,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Asep mengatakan perkara ini berawal saat Kementan melakukan pengadaan barang tersebut untuk nantinya disalurkan kepada para petani karet.
“Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga, jadi harganya tadinya yang dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter,” kata Asep.
Soal kerugian negaranya masih dalam penghitungan. []