Site icon Peluang News

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Bansos yang Rugikan Negara Rp200 Miliar Lebih

Ilustrasi/Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka, dua diantaranya korporasi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras dengan kerugian negara Rp200 miliar lebih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya telah mencekal empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah ES, BRT, KJT, dan HER (HT).

Larangan bepergian keluar negeri berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlanjut selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Identitas mereka yang dicekal ke luar negeri yakni ES (Edi Suharto), mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial di Kementerian Sosial. Saat ini ia menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial dalam bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Selanjutnya BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo), merupakan pebisnis yang terlibat dalam berbagai sektor, termasuk logistik. Ia menjabat sebagai Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk.

BRT biasa disapa Rudi Tanoe adalah kakak dari Hary Tanoesoedibjo, seorang konglomerat media dan pendiri Partai Perindo.

Selain itu, KJT (Kanisius Jerry Tengker), merupakan sosok yang cukup berpengaruh di sektor logistik Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik dari tahun 2018 hingga 2022.

Terakhir, HER (HT) atau Herry Tho, adalah seorang profesional yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik untuk periode 2021 hingga 2024.

Dengan langkah pencekalan ini, menurut Budi, KPK menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan para individu tersebut.

Penyaluran bansos beras itu untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun anggaran 2020.

“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Budi, menambahkan. []

Exit mobile version