
Peluang News, Jakarta – Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menegaskan, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
“Kami sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Namun begitu, Rudi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan apa peran mereka dalam perkara itu.
KPK saat ini tengah menggelar penyidikan soal dugaan korupsi dana CSR BI.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah melakukan penggeledahan gedung Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta Pusat, plSenin (16/12) malam.
Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam kegiatan penyidikan tersebut.
Tetapi Rudi enggan berkomentar soal isi dokumen yang disita. Tapi dia mengaku salah satu dokumen yang dicari penyidik adalah terkait penerima dana CSR tersebut.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari,” kata dia.
Rudi mengatakan penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan di lokasi yang disinyalir menyimpan barang bukti terkait penyidikan tersebut
Di pihak lain, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh KPK.
Bank Indonesia, katanya, menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK.
Pihaknya akan mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK. []