
PeluangNews, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).
Salah satunya yakni mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka kasus itu.
Pada Kamis (11/9/2025), penyidik KPK mendalami hasil pemeriksaan saksi Slamet Budi Hartadji, pihak swasta.
“Percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka, sudah dilakukan jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Dalam kasus ini KPK telah menahan dua tersangka dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan JTTS yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020 pada Rabu (5/8/2025).
Mereka adalah Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya dan M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
“KPK menahan kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 6 – 25 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Sebelum ini, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) selaku tersangka korporasi dan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ).
“Namun penyidikannya dihentikan karena tersangka IZ meninggal dunia pada 8 Agustus 2024,” ucap Asep.
Menurutnya, pembelian lahan yang tidak sesuai aturan itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []