Hukum  

KPK Terus Lacak Uang Kerugian Negara US $15 juta Dalam Kasus Jual Beli PT PGN

Ilustrasi | Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, pihaknya terus mencari uang pengembalian kerugian negara sebesar US $15 juta dalam kasus jual beli PT Perusahaan Gas Negara
(PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Itulah menjadi alasan penyidik memeriksa Arso Sadewo (AS) selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy pada Selasa (22/4/2025

“Kami ini kan sekarang sedang mencari asset recovery, kan sudah disampaikan waktu konpers itu US $15 juta. Nah, itu yang sedang kami dalami dan cari,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Saat ini, lanjut dia, KPK terus memaksimalkan pengembalian kerugian negara tersebut. Hingga saat ini, baru US $1 juta yang ditemukan penyidik dalam upaya pengembalian kerugian negara itu.

“Masih ada sekitar US $14 juta. Ini sedang kami dalami,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pada Jumat (11/4/2025),
KPK telah menahan dua tersangka kasus korupsi jual gas PT PGN dengan PT IAE. Yakni, mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW).

Penahanan terhadap dua tersangka, ISW dan DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025.

Asep menambahkan, kasus korupsi jual beli gas ini mengakibatkan kerugian negara sebesar US $15 juta atau setara Rp203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp 13.559).

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024, di mana kerugian negara yang terjadi sebesar US $15.000.000. []

Exit mobile version