
PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus pemerasan dan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi pada 2020-2023.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kasus suap tersebut berkaitan dengan adanya pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu pasal 12e dan atau menerima gratifikasi pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujarnya, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Asep menambahkan, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap tersebut.
Sebelu ini, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penyidik menggeledah salah satu kantor di Kemenaker terkait kasus korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) pada Selasa (20/5/2025).
“Benar. (Perkara) suap dan atau gratifikasi terkait TKA,” kata Fitroh.
Saat penggeledahan, sejumlah penyidik KPK dikawal polisi bersenjata keluar dari Gedung A Kemenaker pada pukul 16.00 WIB. Mereka tak terlihat membawa koper yang biasa digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Namun, mereka membawa beberapa tas ransel berwarna hitam dan abu-abu, kemudian langsung masuk mobil hitam.
Para penyidik dan polisi meninggalkan Gedung A Kemenaker menggunakan tiga unit mobil berwarna hitam. []