hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

KPK Telah Sita 13 Kendaraan Dalam Kasus Dugaan Suap di Kemenaker

Ilustrasi: Gedung KPK | Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menyita 13 kendaraan terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2020–2023.

“KPK dalam perkara ini telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang dalam bentuk unit mobil dan motor, yakni sejumlah 11 kendaraan roda empat, dan dua kendaraan roda dua,” kata Budi di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Namun, kata dia, KPK belum melakukan penghitungan nilai aset yang telah disita tersebut.

“Tentu secara paralel tim kami juga akan mulai mengalkulasi, menghitung, dari aset-aset yang telah disita itu,” ujarnya.

Sebelum ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.

Rinciannya, KPK pada Selasa (20/5), menggeledah Kantor Kemenaker dan satu rumah pribadi di Jabodetabek. Dari rumah pribadi ini KPK menyita tiga unit mobil.

Pada Rabu (21/5), KPK menggeledah dua rumah di Jabodetabek, dan kembali menyita tiga unit mobil serta satu unit sepeda motor.

Kemudian Kamis (22/5), KPK menggeledah tiga rumah di Jabodetabek, dan mengamankan dua unit mobil.

Selanjutnya, pada Jumat (23/5), KPK menggeledah rumah di Jabodetabek, dan menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Pada hari yang sama, KPK menyita dua unit mobil usai memeriksa empat saksi kasus tersebut.

Menurut KPK, penyitaan terkait dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi KPK belum menginformasikan latar belakang para tersangka terkait dalam kasus ini.[]

pasang iklan di sini