hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

KPK Tak Punya Kendala Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Hanya Soal Waktu

Ilustrasi/Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya tidak ada kendala untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Penetapan tersangka hanya soal waktu. “Saya yakin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau penyidikannya. Kalau masalah lain, saya lihat enggak ada,” kata Setyo, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa uang yang sudah dikembalikan dalam kasus ini hampir Rp100 miliar. Tetapi, Setyo tidak merinci jumlah uang dan siapanya saja yang mengembalikannya kepada KPK.

“Secara keseluruhan, ratusan miliar. Yang  dikembalikan sudah puluhan miliar mungkin mendekati Rp 100 miliar,” kata dia.

Menurut dia, KPK akan terus mengejar aset-aset yang berkaitan dengan kasus kuota haji tersebut.

“Selama terinformasi bahwa ada aset dan aset itu yang terkait dengan perkara ini, pasti kita lakukan tracing semaksimal mungkin,” ujar Setyo.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tengah dalam penyidikan KPK.
KPK sudah mencekal tiga orang agar tidak bisa berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. Mereka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengemukakan,  berdasarkan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92%.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92% untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8% untuk haji khusus.
Namun, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.

Dia menuturkan, “Jadi kan berbeda, harusnya 92% dengan 8%, ini menjadi 50%, 50%. Itu menyalahi aturan yang ada.”

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. []

pasang iklan di sini